KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN UNTUK KABUPATEN/KOTA*) ..............,........
MENTERI KEUANGAN,
Memperhatikan |
: |
- Surat
Gubernur/Bupati/Walikota*).................Nomor..................Tanggal...............Hal
Usulan...................;
- Surat Kepala KPPBB/KPP
Pratama*)...............Nomor..................Tanggal...............Hal
Usulan...................;
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :................., perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
untuk Kabupaten/Kota...............................; |
|
|
|
Mengingat |
: |
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
- Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000
tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4032);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor
516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :.................;
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN
OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
UNTUK KABUPATEN/KOTA*) ..............,........ |
|
|
|
PERTAMA |
: |
Besarnya
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan untuk Kabupaten/Kota*)................ sebagai
berikut:
- Untuk perolehan hak karena waris atau hibah
wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri,
adalah sebesar Rp
........................(.............................);
- Untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH)
dengan dukungan fasilitas perumahan, dan Rumah Susun Sederhana dengan
dukungan fasilitas perumahan melalui KPR Sarusun bersubsidi, adalah
sebesar Rp ..........................(........................);
- Untuk perolehan hak dalam rangka Program
Peningkatan Sertipikasi Tanah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil adalah
sebesar Rp.....................(...........................);
- Untuk perolehan hak selain huruf a, huruf b,
dan huruf c, ditetapkan sebesar
Rp................(.....................);
|
|
|
|
KEDUA |
: |
Keputusan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tangga |
|
|
|
|
|
Salinan Keputusan
Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth,
- Menteri Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Gubernur Provinsi................;
- Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Bupati/Walikota*)................................;
- Kepala KPPBB/KPP
Pratama*)..........................;
- Kepala
KP4/KP2KP*)...............................
|
a.n.
|
Ditetapkan di
.........................
Pada tanggal .........................
MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP .....................
.............................................
NIP....................................... |
*) coret yang tidak perlu
|