Lampiran 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 33/PMK.03/2008
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN UNTUK KABUPATEN/KOTA*) ..............,........

MENTERI KEUANGAN,

Memperhatikan  :
  1. Surat Gubernur/Bupati/Walikota*).................Nomor..................Tanggal...............Hal Usulan...................;
  2. Surat Kepala KPPBB/KPP Pratama*)...............Nomor..................Tanggal...............Hal Usulan...................;
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :................., perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Kabupaten/Kota...............................;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4032);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :.................;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK KABUPATEN/KOTA*) ..............,........
PERTAMA : Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Kabupaten/Kota*)................ sebagai berikut:
  1. Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, adalah sebesar Rp ........................(.............................);
  2. Untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan dukungan fasilitas perumahan, dan Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas perumahan melalui KPR Sarusun bersubsidi, adalah sebesar Rp ..........................(........................);
  3. Untuk perolehan hak dalam rangka Program Peningkatan Sertipikasi Tanah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil adalah sebesar Rp.....................(...........................);
  4. Untuk perolehan hak selain huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan sebesar Rp................(.....................);
KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tangga
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth,
  1. Menteri Keuangan;
  2. Direktur Jenderal Pajak;
  3. Gubernur Provinsi................;
  4. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  6. Bupati/Walikota*)................................;
  7. Kepala KPPBB/KPP Pratama*)..........................;
  8. Kepala KP4/KP2KP*)...............................





  a.n.




Ditetapkan di .........................
Pada tanggal .........................
MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP .....................


.............................................
NIP.......................................

*) coret yang tidak perlu


MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Salinan Sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
        u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107

Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org